Minggu, 20 Mei 2007

Gara-gara Menulis Surat Pembaca Dilaporkan ke Polisi

[Suara Pembaruan] - Gara-gara menulis surat pembaca di tiga media massa yakni Suara Pembaruan, Kompas,dan Bisnis Indonesia, Lim Ping Kiat selaku konsumen, dilaporkan PT ERA Indonesia ke Polres Jakarta Barat atas tuduhan pasal 335 KUHP yakni tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Namun karena dianggap tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, Polres Jakarta Barat menyata- kan penyidikan dihentikan demi hukum.

Laporan PT Era Indonesia ke polisi bernomor Pol: 1146/k/IX/2005/Res atas nama pelapor Frans Asido Tobing terhadap Lim Ping Kiat, dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres Jakarta Barat berdasarkan surat ketetapan No. Pol: SK/01/ II/2007/Res-JB. Lim merasa dirugikan saat membeli rumah di Taman Ratu melalui agen jasa penjualan rumah ERA Graha Asri pada 1999 karena alamat yang tertera di IMB (Izin Mendirikan Bagunan) dengan sertifikat tanah tidak sama. Lim baru sadar rumah itu bermasalah ketika hendak menjual rumah tersebut pada 2005.

Lim menjelaskan, saat itu dia langsung menghubungi ERA Graha namun tidak mendapati tanggapan yang baik. Kemudian, menghubungi kantor pusat ERA Indonesia, juga tidak mendapat tanggapan bahkan sebaliknya menuduhnya lalai dengan tidak mengecek surat-surat sebelum membeli. "Saya sangat kecewa dan akhirnya mengirimkan surat pembaca ke tiga media massa ini dan juga melaporkan permasalahan tersebut ke Direktur Perlindungan Konsumen Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan RI", katanya.

Surat tanggapan bernomor 275/PDN4.4/6/2006 yang ditandatanggani Srie Agustina selaku Direktur
Perlindungan Konsumen terungkap bahwa sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain dinyatakan bahwa pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan sudah menjadi hak konsumen untuk meminta pertanggungjawaban ke pelaku usaha serta sudah menjadi hak dasar konsumen untuk memperoleh pelayanan dan penjelasan yang baik dan memuaskan dari pelaku usaha.

Surat Tanggapan

Dalam surat tanggapan Direktur Perlindungan Konsumen tersebut, jelas Lim, munculnya kerugian konsumen dalam hal ini tidak hanya timbul karena faktor kelalaian konsumen (kurang teliti sebelum membeli), tetapi juga karena andil besar ketidaktelitian pelaku usaha.

"Saya hanya meminta ganti rugi biaya untuk mengurus ulang surat IMB sebesar Rp 3,5 juta", tutur Lim yang terpaksa harus menggeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 7 juta untuk pengurusan ulang surat IMB.

Atas permintaan Lim tersebut, pihak ERA Indonesia telah menanggapi melalui surat pembaca di tiga media yakni Suara Pembaruan, Kompas,dan Bisnis Indonesia atas nama Frans Asido Tobing dari Corporate Legal ERA Indonesia yang mengakui memang terjadi ketidakcocokan nomor alamat rumah antara dokumen sertifikat tanah dengan IMB. "Pada saat transaksi, semua yang terlibat merasa tidak ada masalah", kata Frans dalam pernyataannya di tiga surat pembaca itu.

Meskipun demikian untuk kepentingan klien, ERA Indonesia bersedia menanggung biaya yang wajar yakni biaya pengurusan IMB baru sesuai dengan klasifikasi wisma besar (tarif termahal) dengan luas 208 m2 sebesar Rp 1.248.000,- sesuai dengan tarif yang berlaku di Dinas Tata Kota Jakarta Barat.

Namun Lim yang merasa tidak puas atas sikap tidak profesionalnya ERA dalam menanggapi keluhannya dan perbuatan pelaporan ERA ke polisi terhadap dirinya. Kini Lim balik melaporkan Direktur Utama ERA, Darmadi Darmawangsa ke Polda Metro Jaya dengan surat laporan tertanggal 15 Mei 2007 nomor 2046/K/V/2007/SPK UNIT III atas tuduhan pasal 317 yakni perbuatan fitnah, pasal 318 yakni laporan tak mendasar dan pasal 335 yakni perbuatan tidak menyenangkan dengan tuntutan ganti rugi moril dan materil.

"Era tidak ada etika sama sekali dan tidak profesional. Klien kami dirugikan dan mengeluh dengan
menulis surat pembaca justru ditanggapi dengan pelaporan ke polisi sebagai tersangka. Hal ini tidak bisa didiamkan karena menyangkut hak konsumen," ujar pengacara Lim, Deolipa Yumara SH, S.psi yang menambahkan bahwa ternyata laporan ERA ke polisi tidak mendasar maka telah dihentikan penyidikan oleh polisi.

Menurut Deolipa, pihaknya juga berencana mem-bawa permasalahan ini ke Dewan Pers untuk mempertanyakan perihal perlindungan hukum terhadap penulis surat pembaca. "Ini preseden buruk buat konsumen yang menulis keluhannya di surat pembaca. Untuk itu kami hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan," ujarnya. [R-8]