Senin, 01 Oktober 2007

Penulis Surat Pembaca Didenda Rp 17 Miliar, Adilkah?

[Wikimu] - 'Kriminalisasi terhadap Penulis Surat Pembaca' demikian judul pengaduan Khoe Seng Seng dalam Suara Warga, Warta Kota edisi hari ini (1/9).

Mengapa tidak? "Saya adalah salah satu dari sejumlah orang yang menulis surat pembaca yang dikriminalkan di Mabes Polri oleh PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Group lantaran dituduh telah mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, padahal apa yang saya jelaskan melalui surat pembaca tentang cacat produk perusahaan tersebut telah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saya".

Lebih lanjut konsumen yang beralamat (kios) di ITC Mangga Dua lt.II Blok B 42 ini menuturkan "perusahan tersebut menggugat saya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan gugatan pencemaran nama baik, sungguh tidak tanggung-tanggung perusahan terbuka ini menggugat saya sebesar Rp 17 Miliar, termasuk 18 rekan saya yang ikut melapor. Mereka digugat masing-masing Rp 11 miliar - Rp 17 Miliar"

Menutupi tulisan estafet ini menarik untuk mengangkat kembali tiga himbauan penting yang diajukan Khoe Seng Seng:

Pertama, sebagai sebuah perusahan terbuka, PT Duta Pertiwi hendaknya tidak menekan (mengintimidasi) konsumen. Justru sebaliknya merasa bangga dan berterima kasih karena konsumen telah menggunakan produk-produknya. Dan kritikan yang dilayangkan konsumen hendaknya diterima dengan lapang dada sebagai masukan yang berarti demi peningkatan kualitas produk selanjutnya.

Kedua, instansi-instansi pemerintah yang telah dan berhubungan degan perusahaan terbuka (apa pun namanya) untuk bertindak seteliti-telitinya sebelum melakukan kerja sama atau apapun hubungan yang akan dijalankan agar jangan ada korban-korban baru (konsumen yang dikriminalkan)

Ketiga, penegakkan hukum seperti yang sering diiklankan Pengurus Nasional Perhimpunan Jurnalis Indonesia bersama Masyarakat Profesional Madani yang ditunggu-tunggu, apakah mampu melindungi konsumen dengan memberikan keadilan.

Keempat, membayar denda Rp. 17 Miliar, adilkah? Apakah keadilan akan saya dapatkan?

Tidak ada komentar: